Apa itu Faktur Pajak?
Faktur pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan pengiriman barang atau jasa kena pajak, sesuai dengan peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Persyaratan untuk Meminta Faktur Pajak untuk Kredit Pajak Masukan:
Penjual yang meminta faktur pajak harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) oleh pemerintah Indonesia.
Penjual harus memberikan verifikasi identitas, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Kartu Tanda Penduduk (NIK), dalam tubuh email. Email harus mencakup informasi berikut:
Nama Depan dan Nama Belakang (sesuai dengan TAXID/NIK)
Nomor TaxID/NIK
Bulan dan Tahun transaksi yang diminta
Alamat Email Penjual
Lampirkan Faktur (jika ada)
Batas waktu untuk meminta faktur pajak untuk transaksi di bulan berjalan adalah tanggal 20 bulan berikutnya, pukul 23:59 WIB.
Faktur pajak akan dikirimkan setiap bulan ke email terdaftar penjual, paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah transaksi terjadi.
Penjual dapat mengajukan permintaan faktur pajak melalui tautan ini atau mengirim email ke support@g2g.com.
Subjek email harus berbunyi: “Request Tax Invoice_ID Seller_Seller Name_Month/Year Transaction” (misalnya: 0424).