Pelanggan Singapura dikenakan Pajak Barang dan Jasa (GST) sebesar 9%, yang berlaku untuk hal-hal berikut:
Penjual: Komisi dan Biaya Penarikan
Pembeli: Harga produk dan Biaya Penanganan
Pelanggan Singapura dikenakan Pajak Barang dan Jasa (GST) sebesar 9%, yang berlaku untuk hal-hal berikut:
Penjual: Komisi dan Biaya Penarikan
Pembeli: Harga produk dan Biaya Penanganan