Aturan EU VAT pada Pajak Komisi
1. Semua produk kecuali layanan Coaching dan Boosting
PPN Uni Eropa (EU VAT) akan dikenakan pada komisi penjual ketika pembeli berasal dari negara Uni Eropa. G2G akan memungut PPN sesuai tarif yang berlaku di negara pembeli.
Skenario: Misalnya pembeli berasal dari negara Uni Eropa
Skenario Pajak Tunggal: Penjual UK & Pembeli Austria | Skenario Pajak Ganda: Penjual Singapura & Pembeli Austria *Pajak ganda berlaku ketika lokasi penjual berasal dari SG/ID/AU | |
Harga Jual | GBP 100.00 | SGD 100.00 |
- Komisi Penjual @ 4.99% | GBP 4.99 | SGD 4.99 |
- GST | NA | SGD 0.40 (SGD 4.99 x Singapore GST @ 8%) |
- VAT Austria @ 20% | GBP 1.00 (GBP 4.99 x Austria VAT @ 20%) | SGD 1.00 (SGD 4.99 x Austria VAT @ 20%) |
Pendapatan Bersih yang Dibayarkan kepada Penjual | GBP 94.01 | SGD 93.61 |
2. Layanan Coaching dan Boosting
PPN Uni Eropa (EU VAT) akan dikenakan pada komisi penjual ketika penjual berasal dari negara Uni Eropa. G2G akan memungut PPN sesuai tarif yang berlaku di negara penjual.
Skenario: Misalnya penjual berasal dari negara Uni Eropa
Catatan: EU VAT akan bervariasi dan berubah sesuai dengan tarif VAT negara EU masing-masing.
Skenario Pajak Tunggal: Penjual Portugal & Pembeli Singapura | |
Harga Jual | EUR 100.00 |
- Komisi Penjual @ 4.99% | EUR 4.99 |
- VAT Portugal @ 23% | EUR 1.15 (EUR 4.99 x Portugal VAT @ 23%) |
Pendapatan Bersih yang Dibayarkan kepada Penjual | EUR 93.86 |