Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Korea diterapkan pada transaksi yang berlaku. Berikut adalah rincian penting terkait implementasi PPN Korea:
Negara: Korea
Nama Pajak: Pajak Pertambahan Nilai
Judul Pajak Pendek: PPN
Tarif Pajak: 10%
Jenis Pajak: Biaya Penanganan, Produk, Komisi, dan Biaya Pengeluaran
Ilustrasi:
Penjual Korea & Pembeli Korea
Penjual: PPN Korea pada Komisi & Biaya Pengeluaran
Pembeli: PPN Korea pada Biaya Penanganan (Pengecualian: Tidak ada PPN Korea pada Produk jika Pembeli & Penjual adalah orang Korea)
Penjual Non-Korea & Pembeli Korea
Penjual: Tidak ada PPN Korea
Pembeli: PPN Korea pada Produk & Biaya Penanganan
Penjual Korea & Pembeli Non-Korea
Penjual: Tidak ada PPN Korea
Pembeli: Tidak ada PPN Korea
(Catatan: Jika Pembeli Non-Korea berasal dari Inggris/Uni Eropa, Penjual Korea akan dikenakan PPN Inggris/Uni Eropa pada Komisi Penjual)
Penjual Non-Korea & Pembeli Non-Korea
Penjual: Tidak ada PPN Korea
Pembeli: Tidak ada PPN Korea