G2G Support Center

Submit Ticket My Ticket
Welcome
Login

Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Panduan untuk Seller Indonesia di G2G

Di G2G, kami berkomitmen menciptakan marketplace yang aman dan terpercaya bagi seller di Indonesia. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan pemerintah melalui platform Online Single Submission (OSS). Seller Indonesia, baik berbentuk perusahaan maupun perorangan, dapat mendaftarkan NIB langsung melalui OSS.

Catatan: G2G bukan pengelola sistem OSS. Pendaftaran NIB dilakukan langsung oleh seller melalui OSS, dan G2G tidak melakukan pendaftaran atas nama seller.


Batas Waktu Penyampaian NIB

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan tenggat penyampaian NIB bagi pelaku usaha yang berjualan melalui sistem elektronik:

  • Bergabung sebelum 8 Juni 2026: menyampaikan NIB paling lambat 8 Desember 2027.
  • Bergabung pada atau setelah 8 Juni 2026: dalam waktu 6 bulan sejak tanggal registrasi.

Ketentuan terbaru dapat dilihat di situs resmi OSS. Kami menganjurkan Anda mendaftar NIB sedini mungkin.


Cara Mendaftar NIB

Online Single Submission (OSS) adalah sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memproses pendaftaran NIB. Ikuti langkah berikut untuk mendaftarkan NIB Anda:


Data yang Umumnya Diperlukan untuk Mendaftar NIB

Berikut dokumen yang umumnya diperlukan saat pendaftaran. Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis, skala, dan bidang usaha, serta dapat berubah sesuai ketentuan di situs resmi OSS.

Seller Indonesia PerseoranganSeller Indonesia Badan Usaha
NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTPAkta pendirian + akta perubahan (jika ada)
NIK yang terdaftar sebagai NPWPSK Pengesahan Kemenkumham (PT) / pendaftaran di Dirjen AHU (CV, Firma)
Email & nomor telepon aktifNPWP badan usaha
Data usaha: nama usaha, alamat usaha, bidang usaha (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBLI), dan modal usahaInformasi legalitas perusahaan

Alamat usaha (domisili)

Kode KBLI (harus sesuai akta)

Data direksi & pemegang saham (NIK/paspor, NPWP)


Butuh Informasi Lebih Lanjut?

  • Pertanyaan umum terkait NIB: hubungi tim Customer Support kami melalui email support@g2g.com atau tombol Live Chat di platform G2G.
  • Pertanyaan atau kendala saat pendaftaran NIB di OSS: hubungi layanan bantuan resmi OSS melalui oss.go.id.

Bersama-sama, mari kita wujudkan ekosistem perdagangan digital yang terpercaya dan aman.



Did you find it helpful? Yes No

Send feedback
Sorry we couldn't be helpful. Help us improve this article with your feedback.